PEMEKARAN KAMPUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 6 TAHUN 2014 TTG DESA. Pemerintah Kab Maybrat meletakan batu pertama Kantor Kampung Eway U dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintaham ( KABAGPEM ) Kab Maybrat, Kepala Distrik Aitinyo tengah dan Kepala Kampung Eway merupakan Induk sambutannya dia melepaskan Kampung Eway U dengan senang hati.Berdasarkan undang-undang tersebut diatas. BAB.III Penetapan Desa. Pasal : 8 ( 2 ) Pembentukan Desa sebagaimana dalam Pasal.7 ayat ( 1 ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dengan mempertimbangkan Prakarsa masyarakat Desa, Asal Usul, Adat Istiadat, Kondisi Sosial Budaya masyarakat Desa, Serta kemampuan dan Potensi Desa.
Dari: +6281248184xxx
↧