Kepda kejaksaan tinggi papua dan lebih khusus kepd asisten tdk pidana umum(Aspidum)kejati papua saudara DwiHartanta disangka dan dilimpahkn berkas dan barang bukti ke dua jurnalis asal perancis atas nama Thomas Charles Dandois dan Valentine untk di sidangkan dipengadilan krn kedua jurnalis tersebt jpu mendakwakan pasal 122 huruf a uu ke imigrasian No.6 Tahun 2011 tentng penyalahgunaan visa dgn ancaman 5 tahun&saudara DwiHartanta yuga dituduh kedua jurnalis asal perancis terlibat dgn organisasi papua merdeka(OPM) barang bukti serahkn ke jpu. maksdmu sangka tuduh segala macam ne negara hukum apa ne.sy mo bilang saudara bahwa sadar krn saudara buat undang2 pidana yg saudara keluarkn terhdp jurnalis itu bukan undang kitab suci yg berdasarkan firman tuhan.tdk kan...?saudara melangkar udang2 firman&hukum2 tuhan yg perlaku ditanah papua ini perluh anda bertobat secara Rohani.saudara sendiri yg sangka mereka&tuduh mereka trus bagaimna saudara tdk merasa berdosa.hukum karet itu tdk boleh limpahkn seorg jurnalis.jurnalis luar masuk di tanah papua krn ada masalah tpi slama 52Tahun NKRI di bungkam trus sehingga jurnais luar masuk di tanah papua ini bebas jdi jgn ada gangguan apapun.barang siapa coba2 diganggu Missi Allah terkutuk.org luar negri dtg ketanah papua krn missi Allah.kmi rakyt papua tolak segala bentuk apapun yg dilakukan oleh pihak berwajib penegak hukum NKRi terhdp jurnalis stop.segerah bebaskan tanpa syarat.kmi rakyat papua Mendesak GUBERNUR PROPINSI PAPUA,DPRP PAPUA&MRP Segera membaskan dua jurnalis asal perancis yg sebentara ne ditahan jaksa di serahkn ke pengadilan negri jayapura.by swara kenafian.wenas pahabol.
Pelapor : +6281344117XXX
↧