KETIDAKADILAN DAN TIDAK TERPAKU PADA DPA DINAS P & P KABUPATEN DOGIYAI DALAM PENYALURAN DANA STUDY AKHIR DI KOTA STUDY JAYAPURA
Jayapura Sabtu 11/10, Pemerintah Kab.Dogiyai dinilai tidak adil dan tidak terpaku pada Draf Perincian Anggaran (DPA) dalam memberikan dana pendidikan study akhir bagi Mahasiswa asal Dogiyai di Kota Study Jayapura. “Pemerintah sudah tidak memberikan dana study akhir sesuai dengan hak setiap Mahasiswa asal Dogiyai di Jayapura. Seletelah agenda pembagian dana study akhir itu diselenggarakan di Asrama Lehim Perumnas II Waena, hal ini diungkapkan kembali oleh mahasiswa sambil mengevaluasi kembali atas pembagian dana tersebut pada Minggu 12/10 di Hotel Tewei Internasional Abepura.
Mengutip SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ternyata pemerintah daerah dogiyai melalui dinas Keuangan telah mengeluarkan dana sebanyak Rp. 2.423.000.000 dengan nomor SP2D: 02572/BL/LS/2014, tanggal 26 September 2014 dan Keperluan untuk pembayaran belanja peringanan SPP keg. Bantuan beasiswa biaya SPP pada Dikbud Kab. Dogiyai
Hal ini diperkuat dengan memperlihat SP2D dan DPA dari pihakt terkait kepada mahasiswa. Terbukti dengan kedua surat tersebut bahwa Tanggal pencairan di SP2D 26 September 2014, Bendahara keuangan dan Dinas P & P atas nama Ernes Deba tidak dibubui dengan Stempel Dinas dan DPA ditulis dengan tinta bolpen serta disertai dengan status jabatan yang tidak jelas. Saat itu, mahasiswa bilang data itu tidak benar karena dinilai tidak sesuai dengan aturan administrasi keuangan Negara.
Secara lengkap, mereka mengutip sumber DPA (Daftar Perincian Anggaran) yang dibagikan oleh Dinas terkait kepada Mahasiswa Study akhir di Jayapura sebanyak Rp. 482.500.000,-untuk dibagikan kepada 146 orang di kota study Jayapura. Adapun dengan rinciannya sebagai berikut: pendidikan langkah 27 orang per 4.000.000; pendidikan 18 Mahasiswa per 4.000.000; pendidikan umum 97 Mahasiswa per 2.500.000; kedokteran 4 Mahasiswa per 15.000.000; dan Mahasiswa Pasca Sarjana 4 orang per 8.000.000.
Walaupun demikian, tim pembayaran dari Dinas P&P Kab.Dogiyai merealisasikan study akhir di Kota Study Jayapura lima jenjang pendidikan yakni; pendidikan langkah, pendidikan, umum, kedokteran, Pasca Sarjana dibagi rata senilai Rp 3.000.000.
Berdasarkan usulan nama-nama study akhir di kota study Jayapura tahun 2014, dari Dinas P&P Dogiyai dalam daftar berjumlah 187 Mahasiswa. Namun yang sempat menandatangani dalam daftar (tanda terima dana) tersebut sebanyak 104 orang. Sedangkan 80 orang Mahasiswanya belum menandatangani daftar tersebut sebagai bukti tidak menerima dana study akhir.
Padahal dana yang dialokasikan itu sebenarnya Rp 482.500.000, tetapi kami mahasiswa yang mendapat dana tersebut hanya sebanyak 104 orang Mahasiswa bila dikalikan dengan dana yang dirata-rata sebesar Rp 3.000.000 dengan total senilai 312.000.000. Lalu, selisinya Rp 170.500.000.
Setelah realisasi bantuan study akhir, Mahasiswa kemudian mengkonfirmasi kepada Sekretaris P&P Yanus Kuayo terkait dengan pembayaran pemerataan dari lima jenjang pendidikan study akhir. Untuk menanggapi hal ini, menurutnya, “soal itu terjadi karena jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp 482.500.000 dan peserta study akhir data yang muncul dari dua ikatan local sebanyak dua ratus orang, sehingga dana yang dialokasikan dalam DPA tidak mencukupi untuk dibagikannya. Sehingga dia bilang dana itu telah dibagikan sama rata dengan jumlah uang sebesar Rp 3.000.000 sesuai dengan data Mahasiswa study akhir (200 orang)” Demikian kata dia ketika dikonfirmasi di sela-sela pertemuan tersebut.
Dari hasil konfirmasi itu, mahasiswa pun mulai kalkulasikan berdasarkan 200 Mahasiswa study akhir dikalikan dengan nilai rata-rata sebesar Rp 3.000.000 dengan jumlah total 600.000.000. Dengan demikian, ternyata dana autentiknya melebihi paku dana di DPA senilai Rp.482.500.000.
Melihat data itu, Pembina RPM SIMAPITOWA A.n Marius Kedeikoto (Staff Bappeda Kab. Keerom) yang hadir dalam peristiwa itu menilai, hal ini suatu pembodohan sistematis dan menstransfer hal negative terhadap intelek muda (Mahasiswa) asal Dogiyai di Jayapura. Karena dalam kedua sumber di atas itu bukan data akurat.
“Sebenarnya DPA ada tiga lembar dengan krakter surat yang baku berdasarkan aturan admistrasi. Jika kita melihat kedua sumber data di atas, maka realisasinya tidak sesuai dengan aturan main. Rupanya surat itu dibuat dari Jayapura setelah mendata kembali jumlah Mahasiswa yang layak diambil,” tegasnya.
Akhirnya mahasiswa sepakat agar dana tersebut akan diproses lebih lanjut demi menegakkan kebenaran dan keadilan di negari ini. “Ini komitmen kami,” pungkas mereka. (Ernest Pugiye)
↧