Kalau masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, masyarakat dapat di proses secara hukum dengan cepat, tapi bagaimana dengan aparat hukum/penegak hukum yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, apakah dapat di proses secara hukum ataukah,, di tutupi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya ??? trimakasih.
Dari: +6282199111XXX
↧